WahanaNews.co | Pemerintah Kota Tangerang lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengadakan program Relaksasi Pajak sebesar 70% untuk PBB-P2 dan 25% untuk BPHTB.
Relaksasi pajak sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 16 Januari hingga 31 Maret 2023.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 tahun, diskon pajak juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.
"Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56%, di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
"Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah," lanjutnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga pernah memberi diskon pajak sebesar 77% dalam rangka HUT RI ke-77.
Hal itu pun disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat.
"Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah," ucapnya.
"Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Selain itu, Kota Tangerang sempat mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13%. Hal tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat karena dapat meningkatkan daya beli serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.