WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengambil langkah hukum strategis dengan menerbitkan aturan khusus gugatan konsumen sebagai upaya memperkuat pelindungan masyarakat sekaligus memulihkan kerugian akibat praktik melawan hukum di sektor jasa keuangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan Pelindungan Konsumen yang dirancang sebagai instrumen penegakan keadilan bagi konsumen jasa keuangan.
Baca Juga:
IHSG Anjlok, Luhut Kritik Keras OJK dan Desak Reformasi Total
Berdasarkan keterangan pers OJK yang disampaikan Selasa (20/1/2026), peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang OJK.
Melalui POJK ini, OJK dapat mengajukan gugatan atas dasar hak gugat institusional, bukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Kewenangan pengajuan gugatan tersebut digunakan apabila ditemukan perbuatan melawan hukum di sektor jasa keuangan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun sejak proses perkara hingga putusan pengadilan dilaksanakan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.
Penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025 dilakukan OJK melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung serta berbagai pemangku kepentingan terkait.