Di sisi lain, aneka gugatan oleh Bambang sudah dilayangkan sejak 2020. Salah satunya karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mencekal Bambang. Sampai hari ini, proses penagihan belum sampai pada penyitaan aset.
Meski demikian, Lukman menyebut bentuk eksekusi oleh PUPN sebenarnya cukup beragam. Pencekalan pun adalah salah satu bentuk eksekusi. Selain itu, ada penyitaan dan pelelangan aset, bahkan penyanderaan.
Baca Juga:
Bill Gates Gandeng Sri Mulyani di Dewan Yayasan Filantropi Global
PUPN sebagai pengurus Piutang Negara, kata dia, tentu akan mempelajari langkah yang tepat untuk menerapkan kewenangannya. "Semua opsi memungkinkan untuk dilaksanakan," ujarnya soal penagihan utang di antaranya ke Bambang Trihatmodjo. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.