7. Lengkapi data Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti instalasi memenuhi standar kelistrikan. Jika SLO belum tersedia, pelanggan dapat melengkapi data pemeriksaan instalasi, Nomor Identitas Instalasi (NIDI), serta memilih Lembaga Inspeksi Teknik.
8. Apabila instalasi belum terpasang atau belum memiliki NIDI, pelanggan dapat memilih instalatir resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sesuai wilayah.
Baca Juga:
PLN Percepat Pemulihan Listrik Aceh, 98,9 Persen Desa Kembali Terang
9. Setelah permohonan diverifikasi sistem, pelanggan dapat melanjutkan ke tahap pembayaran melalui aplikasi.
Selama proses berlangsung, pelanggan dapat memantau status dan perkembangan permohonan melalui menu Daftar Riwayat pada halaman Profil PLN Mobile.
Ilustrasi petugas PLN tengah menyambungkan listrik ke rumah pelanggan yang memesan layanan Pasang Baru melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga:
PLTA Sipansihaporas Jadi Benteng Alami, Selamatkan Warga Tapanuli Tengah dari Banjir Bandang
“Kami berharap layanan ini membantu masyarakat menyiapkan kebutuhan listrik pada bangunan baru agar dapat segera digunakan sesuai peruntukannya. Dengan mengajukan penyambungan listrik melalui kanal resmi PLN Mobile, pelanggan juga terhindar dari risiko informasi yang tidak akurat, biaya di luar ketentuan, maupun praktik perantara yang berpotensi merugikan,” tutup Gregorius (Seremoadver).
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.