WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.
Pemblokiran dilakukan
Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut
merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK
ilegal di Indonesia saat ini.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik
melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Kamis (6/7).
Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya
pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.
Terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.
Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka. Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya.
"Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” kata Aldison.
Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema
member get member atau Multi Level Marketing (MLM).
Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.
Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return. Artinya, selain dapat
mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.[jp/jup]