Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (APU PPT) triwulan I-2024.
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan
Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti. Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30 persen. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil
pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
Capaian Bappebti Tahun Lalu Jadi Pijakan Tingkatkan Peran PBK
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan I 2024. Selanjutnya, hasil pengawasan
yang dilakukan di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka,” terang Widiastuti.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, pelaksanaan sistem penilaian berkala ini dilakukan Bappebti secara berkelanjutan untuk dipublikasikan kepada masyarakat kemudian. Pemberian nilai diharapkan dapat meningkatkan perhatian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar sesuai koridor yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan efektif memicu semangat pialang berjangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada nasabah.
“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Selain itu, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Bappebti terus
mengupayakan hanya pelaku usaha yang berkualitas baik yang dapat bergabung dan aktif di industri ini,” tutup Olvy.
Baca Juga:
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.