WahanaNews.co | Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto menjadi satu tonggak sejarah industri perdagangan Aset Kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan asset kripto.
Kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan kelembagaan Aset Kripto ini adalah bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian
berusaha dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
“Melalui perdagangan Aset Kripto ini diharapakan dapat meningkatkan pemahaman yang tepat kepada masyarakat tentang perdagangan asset kripto,” urai Didid pada saat peresmian PT Bursa Komoditi Nusantara di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Sejak pertama kali diatur pada Juni 2018, perdagangan Aset Kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Minat masyarakat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh dalam lima tahun terakhir (2018-2023).
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Hingga saat ini, perdagangan aset
kripto tercatat telah memiliki 17,54 juta pelanggan terdaftar dengan rata-rata penambahan pelanggan setiap bulan sebesar 490,8 ribu orang.
Pada Januari-Juni 2023 transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp66,44 triliun, pada 2022 sebesar Rp306,4 triliun. Nilai transaksi tertinggi pernah dicapai pada 2021 yaitu sebesar Rp 859 triliun.
Didid juga menegaskan, Bappebti terus berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan Aset Kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan stakeholder, asosiasi, dan instansi terkait.
“Penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang Aset Kripto,” imbuhnya.
Didid mengajak seluruh pihak yang terkait dengan Perdagangan Aset Kripto agar tetap menjalankan industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat.
Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT. Bursa Komoditi Nusantara, serta didukung penuh seluruh pelaku usaha dan Assosiasi. [jp/jup]