Menurut Hendro, Bappebti juga telah melakukan penyempurnaan mekanisme penilaian agar lebih adaptif, objektif, dan komprehensif dalam menggambarkan tingkat kepatuhan serta kualitas pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
“Pemutakhiran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha, dinamika industri PBK, serta penguatan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) dalam rangka mendorong terciptanya industri yang sehat, tertib, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemendag Raih Predikat “AA” pada Anugerah Kearsipan Nasional 2026
Dalam penilaian tersebut, terdapat tiga indikator utama yang digunakan. Pertama, aspek kinerja pialang berjangka yang mencakup integritas keuangan, kepatuhan kegiatan usaha, pengawasan transaksi, serta implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kedua, aspek nilai pengurang yang meliputi sanksi, jumlah pengaduan nasabah, ketidaksesuaian operasional harian, dan hasil audit. Ketiga, aspek nilai penambah yang diberikan berdasarkan total transaksi dalam satu triwulan dan kontribusinya terhadap rata-rata transaksi industri.
Hendro menjelaskan, pemberian nilai penambah bertujuan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan insentif kepada perusahaan dengan performa transaksi di atas rata-rata industri.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Produk Kreatif Indonesia Tembus Pasar Global lewat “Weaving Stories”
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating berasal dari data pelaporan Pialang Berjangka yang disampaikan ke Bappebti, hasil pengawasan onsite dan offsite, serta feedback masyarakat yang merupakan nasabah dari Pialang Berjangka,” jelasnya.
Secara terpisah, Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, mengatakan publikasi hasil pengawasan setiap triwulan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perusahaan pialang berjangka yang memiliki kinerja baik sebelum melakukan transaksi.
“Sistem penilaian ini juga diharapkan dapat mendorong Pialang Berjangka menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat persaingan sehat dan reputasi positif industri PBK di Indonesia,” tutup Ivan.