WahanaNews.co | Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sejak 1 Januari hingga 31 Maret.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca Juga:
Menkeu Lapor Realisasi Pemungutan Pajak per Tengah Maret Capai Rp342,88 Triliun
"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut seperti dikutip pada Senin (9/1).
Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.
Melansir CNNIndonesia, Pelaporan pajak bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca Juga:
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Sebesar Rp 342,88 Triliun
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.
Untuk online, WP dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.