WahanaNews.co | Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sejak 1 Januari hingga 31 Maret.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut seperti dikutip pada Senin (9/1).
Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.
Melansir CNNIndonesia, Pelaporan pajak bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.
Untuk online, WP dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berikut langkah pelaporan SPT WP OP via Online:
1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.
2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.
4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.
Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200. [eta]