Calon mitra pengemudi harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), usia calon mitra pengemudi, dan usia kendaraan.
Selain itu, seluruh mitra pengemudi juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan wajib sebelum aktif dan secara berkala setelah aktif, termasuk pelatihan mengenai kode etik pelayanan Grab, etika dan tata krama dalam melayani penumpang, keamanan dan keselamatan berkendara, serta pencegahan tindak kekerasan seksual.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Kenapa Sopir Taksi Online Harus Punya Asuransi
Lebih lanjut Astri mengatakan bahwa Grab juga memiliki mekanisme pengaduan dan sistem evaluasi yang efektif untuk mengumpulkan umpan balik pelanggan terkait perilaku pengemudi taksi daring.
Pelanggan dapat memberikan penilaian dan komentar terhadap mitra pengemudi melalui aplikasi Grab. Selain itu, pelanggan juga dapat melaporkan perilaku yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan melalui fitur pengaduan yang disediakan oleh Grab.
Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelanggan terhadap layanan Grab, Astri menyatakan bahwa perusahaan telah menyematkan lebih dari 20 fitur keselamatan pada aplikasi Grab.
Baca Juga:
Grab Indonesia Tegaskan Komitmen untuk Berikan Perlindungan Kepada Konsumen
Di antaranya tombol keselamatan, fitur bagikan informasi perjalanan, kontak darurat, pusat layanan 24/7, dan notifikasi terkait perjalanan yang tidak sesuai rute atau berhenti tiba-tiba.
Grab juga melakukan verifikasi terhadap mitra pengemudi dan konsumen menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna memastikan keamanan dalam perjalanan.
"Grab juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan bagi penumpang dan mitra pengemudi untuk mengatasi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan. Selain itu, Grab secara rutin mengevaluasi SOP yang berlaku dan memantau masukan dari konsumen dan pihak lainnya untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan guna meningkatkan pelayanan kepada konsumen," kata dia.