WahanaNews.co | Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia didukung penguatan regulasi dan pembinaan ekosistem yang terus mengalami perbaikan.
Hingga saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberi izin 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Melihat peminat aset kripto yang terus meningkat serta perkiraan berakhirnya crypto winter pada 2024, pemerintah harus optimistis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang.
Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik.
Dinamika perdagangan fisik aset kripto mengalami pasang surut sejak beberapa tahun terakhir. Nilai transaksi pada 2022 sempat menurun, namun pada Februari 2023 tercatat Rp13,8 triliun atau naik 13,7 persen dibandingkan Januari 2023 (MoM).
Baca Juga:
Bappebti Kembali Perkuat Sektor Aset Kripto Melalui Coinfest Asia 2024
Secara total, nilai transaksi periode Januari--Februari 2023 sebesar Rp25,94 triliun atau turun 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebesar Rp83,76 triliun. Lima Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar saat ini yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).
Awal 2022 dan diperkirakan sampai dengan 2023, dunia masih mengalami fase crypto winter. Artinya, penurunan transaksi perdagangan aset kripto terjadi hampir sepanjang tahun.
Namun sebaliknya, dari sisi jumlah pelanggan, terjadi penambahan cukup signifikan. Pada Februari 2023, tercatat jumlah pelanggan 17 juta (rata-rata penambahan sebesar 500 ribu pelanggan per bulan) dari tahun sebelumnya sebesar 16 juta.
Dari sisi penguatan ekonomi nasional, perdagangan aset kripto memberikan manfaat terutama melalui kontribusinya dalam penerimaan negara melalui pajak.
Pada periode Mei--Desember 2022 berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah terkumpul pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp246,5 miliar. [jp/jup]