"Sejauh ini, ini (pembelian LPG 3 kg) tidak ada pembatasan. Masih tahap pencatatan. Dan nanti kami akan meng-collect data ini. Sehingga kami juga bisa memberikan masukan bagaimana profiling konsumen atau behavior konsumen ini membeli transaksi LPG bersubsidi ini," ujar Mars kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (12/6/2024).
Kelak, data masyarakat yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi yakni masyarakat miskin. "Kami Pertamina Patra Niaga ini sebagai badan usaha. Sebagai pelaku usaha sesungguhnya menjalankan amanah sesuai regulasi. Nah regulasi ini ada di areanya Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Kita mengikuti dari sisi regulasi ini bagaimana pemerintahan nanti mengaturnya," tambahnya.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Selain itu, masyarakat yang saat ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg diklaim bukan sebagai langkah perusahaan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan LPG. Mars klaim pihaknya hanya mengatur implementasi penyaluran LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Oleh karena itu kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang memang memerlukan itu terjaga, terlindungi oleh oknum-oknum mungkin yang akan mengambil kesempatan-kesempatan atas disparitas harga yang sangat besar," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.