Kedua, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan uang Rupiah asli yang ditempeli uang yang tidak asli maka perbuatan itu bisa dikategorikan tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan sepuluh tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain merupakan pelanggaran hukum, tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakhormatan terhadap mata uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Baca Juga:
Tanggapan Airlangga Hartarto soal Rencana Menkeu Redenominasi Rupiah
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menerima atau melihat video tersebut, sebaiknya tidak ikut menyebarkan video tersebut.
Biasanya, pengedar uang mutilasi membelanjakannya bersamaan dengan uang asli untuk menyamarkan.
Berikut adalah ciri-ciri uang mutilasi :
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Lagi Uang Rp330 Juta
1. Ada sambungan
2. Memiliki nomor seri berbeda di satu lembar uang.
3. Uang asli dan uang palsu memiliki tekstur berbeda