Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Jika wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024 maka berisiko mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Baca Juga:
PPATK Catat 9,7 Juta NIK Terlibat Judi Online, 570 Ribu Terdaftar Penerima Bansos
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
Baca Juga:
Akses NIK Capai 2 Miliar, BPJS Kesehatan Jadi Pengguna Teraktif Data Dukcapil
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.