WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target mampu menjual 4.000 sim card," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini.Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.
"Menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuh dia.
Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan oleh pelaku.
"Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta," ucap dia.