WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan memeriksa PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang merupakan penyelenggara platform pinjaman online AdaKami.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus bunuh diri nasabah yang terkait dengan tindakan penagihan utang yang melewati batas kewajaran, serta besarnya bunga atau biaya yang dikenakan kepada nasabah AdaKami.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Terkait dengan kabar tersebut, juga disebutkan bahwa biaya layanan AdaKami dikabarkan mencapai hampir 100 persen dari jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Ketika ditanyakan mengenai hal ini, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, menjelaskan bahwa struktur biaya layanan tersebut melibatkan biaya teknologi, biaya administrasi, dan biaya asuransi, di antara lain.
"Setiap produk ada (pengenaan biaya layanan), dan komposisinya berubah-ubah. Tapi yang jelas harus ada di situ. Namun yang merupakan ketentuan (wajib), adalah biaya asuransi," kata Bernardino dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Dia mengakui bahwa dalam beberapa produk yang disediakan oleh AdaKami, terdapat biaya asuransi yang tinggi. Biaya-biaya tersebut telah diatur sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai contoh, ketentuan mengenai asuransi bagi setiap nasabah telah diatur oleh OJK untuk dijelaskan secara jelas dalam sistem sebelum pinjaman diberikan kepada nasabah.
"Itu ketentuan dari OJK sendiri, bahwa setiap nasabah harus diasuransikan. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan )," kata Bernardino.
"Soal tingkat biaya, itu disesuaikan. Tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi, dan di beberapa produk kita biaya asuransinya yang tinggi," ujarnya.