Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, telah menjelaskan bahwa batas biaya pinjaman, sesuai dengan kode etik, adalah sebesar 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman ini mencakup biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya manajemen risiko, dan biaya asuransi.
Sunu menjelaskan, "(Semua) digabungkan menjadi satu biaya yang harus dibayarkan oleh peminjam per hari, yang tidak boleh melebihi 0,4 persen. Ada platform lain yang memiliki biaya layanan tinggi namun bunga pinjamannya rendah," katanya.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Dia juga menyebut bahwa ada platform lain yang memiliki bunga pinjaman yang tinggi, tetapi biaya layanannya rendah.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan oleh AFPI, sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan patroli di platform tersebut dan memeriksa apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.