Ia menyinggung keterkaitan RUU dengan perlindungan konsumen, sebab konsumen merupakan pemilik sah harta dari hasil usaha, tabungan, atau investasi. Jika pasal RUU multitafsir, ada risiko masyarakat umum justru menjadi korban salah sasaran.
Mufti juga menyoroti aspek kepercayaan, bahwa perampasan aset rawan disalahgunakan dan bisa membuat masyarakat kehilangan rasa aman dalam berinvestasi, menabung, atau bertransaksi sehingga kepercayaan terhadap negara ikut menurun.
Baca Juga:
Prabowo Terima Aspirasi Serikat Pekerja, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Reformasi Pajak
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset wajib memuat asas kepastian dan keadilan yang dijamin UUD 1945, sejalan dengan filosofi UU Perlindungan Konsumen yang melindungi hak atas rasa aman, kepastian hukum, dan bebas dari perlakuan sewenang-wenang.
"Memperkuat pengaman dalam RUU ini secara langsung juga memperkuat perlindungan konsumen sebagai warga negara pengguna sistem hukum," pungkas Mufti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.