WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) dengan Pertalite (RON 90).
Skandal ini diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah serta menimbulkan dampak serius bagi konsumen.
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hak-hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah diabaikan.
“Konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan kondisi dan jaminan yang diberikan. Kalau Pertamax dijual dengan label RON 92 dan harga yang lebih mahal, tetapi ternyata isinya hanya RON 90 seperti Pertalite, itu jelas pelanggaran serius. Konsumen ditipu,” ujarnya.
Selain itu, Mufti juga menyoroti hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan.
Baca Juga:
Heboh Isu Pertamax Oplosan Pertamina Klarifikasi di Tengah Skandal Korupsi BBM
“Dalam kasus ini, ada indikasi kuat bahwa informasi yang diberikan kepada konsumen tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Konsumen membayar lebih mahal untuk Pertamax, tapi yang mereka dapatkan justru bahan bakar dengan kualitas lebih rendah. Ini tidak hanya merugikan dari segi finansial, tapi juga bisa berdampak pada kinerja kendaraan mereka,” tegasnya.
Mufti menambahkan bahwa konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari PT Pertamina.
“Berdasarkan UUPK, konsumen bisa menggugat secara individu ataupun melalui mekanisme class action. Bahkan, pemerintah dan instansi terkait juga seharusnya mengambil langkah hukum karena kasus ini melibatkan kerugian dalam jumlah besar,” kata Mufti.