BPKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk tim investigasi khusus.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk akademisi dan lembaga pengawas independen, untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Selain itu, kami juga akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap dugaan penipuan semacam ini,” jelas Mufti.
Baca Juga:
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
• Meminta Pertamina Melakukan Pengecekan Rutin di Seluruh SPBU
BPKN mendesak Pertamina untuk meningkatkan sistem pengawasan internalnya agar kejadian serupa tidak terulang.
• Mendukung Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Agung
Baca Juga:
Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Siaga Tambahan Gas Subsidi dan Pantau SPBU
BPKN akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.
“Jika ada unsur pidana dalam kasus ini, kami berharap Kejaksaan Agung bisa bertindak tegas. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum demi melindungi hak konsumen,” pungkasnya.
BPKN menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.