WahanaNews.co, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pentingnya penerapan pengendalian mutu (quality control) bagi platform niaga elektronik (e-commerce) terhadap setiap barang yang diperdagangkan pemilik toko daring dalam lokapasar (marketplace) demi melindungi kepentingan konsumen.
Permasalahan barang cacat atau barang rusak terus menjadi keluhan utama konsumen sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang disampaikan melalui platform pengaduan milik BPKN sepanjang periode 2020-2024.
Baca Juga:
Terjunkan Personil Gabungan, Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya
"Masalah barang rusak/barang cacat ini selalu menjadi catatan kami. Sehingga untuk mengantisipasinya, pengendalian mutu sangat diperlukan," tegas Ketua Komisi 2 BPKN bidang Komunikasi dan Edukasi, Heru Sutadi, dalam acara "Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital", melansir Antara, Kamis (6/6/2024).
Menurut Heru, terkadang pelaku usaha kurang berhati-hati dalam mengirimkan barang dagangan kepada konsumen.
Mereka seringkali berpikir jika konsumen tidak suka dengan barang yang diterima, pemilik toko daring masih bisa menukarnya dengan barang lain. "Kadang masih ada yang berpikiran seperti itu," ujar Heru.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Namun, hal tersebut bertentangan dengan strategi nasional perlindungan konsumen di Indonesia, di mana peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar menjadi prioritas utama.
Barang atau jasa yang beredar di pasar harus sesuai dengan enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses.
Dengan demikian, BPKN menekankan pentingnya pengendalian mutu bagi platform e-commerce dalam menjamin kualitas barang yang diperdagangkan agar sesuai dengan harapan konsumen dan peraturan yang berlaku.