WahanaNews.co, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pentingnya penerapan pengendalian mutu (quality control) bagi platform niaga elektronik (e-commerce) terhadap setiap barang yang diperdagangkan pemilik toko daring dalam lokapasar (marketplace) demi melindungi kepentingan konsumen.
Permasalahan barang cacat atau barang rusak terus menjadi keluhan utama konsumen sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang disampaikan melalui platform pengaduan milik BPKN sepanjang periode 2020-2024.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN UP3 Jambi Lakukan Inspeksi Pasokan Listrik di Beberapa Gereja Kota Jambi
"Masalah barang rusak/barang cacat ini selalu menjadi catatan kami. Sehingga untuk mengantisipasinya, pengendalian mutu sangat diperlukan," tegas Ketua Komisi 2 BPKN bidang Komunikasi dan Edukasi, Heru Sutadi, dalam acara "Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital", melansir Antara, Kamis (6/6/2024).
Menurut Heru, terkadang pelaku usaha kurang berhati-hati dalam mengirimkan barang dagangan kepada konsumen.
Mereka seringkali berpikir jika konsumen tidak suka dengan barang yang diterima, pemilik toko daring masih bisa menukarnya dengan barang lain. "Kadang masih ada yang berpikiran seperti itu," ujar Heru.
Baca Juga:
Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Terus Menguat di Akhir Tahun
Namun, hal tersebut bertentangan dengan strategi nasional perlindungan konsumen di Indonesia, di mana peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar menjadi prioritas utama.
Barang atau jasa yang beredar di pasar harus sesuai dengan enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses.
Dengan demikian, BPKN menekankan pentingnya pengendalian mutu bagi platform e-commerce dalam menjamin kualitas barang yang diperdagangkan agar sesuai dengan harapan konsumen dan peraturan yang berlaku.
"Masalah pengembalian dana (refund) masih ada pada 2024 sekitar 25 pengaduan dari total 59 pengaduan yang diterima BPKN pada 2024. Pengendalian mutu (QC) yang diterapkan sebelum pengiriman kami harapkan bisa menurunkan angka pengaduan tersebut," kata Heru.
Masyarakat yang memiliki kendala dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat menyampaikan permasalahannya untuk dimediasi serta mendapat advokasi pemulihan hak konsumen oleh BPKN dengan sejumlah kanal pengaduan bertajuk "153" (tanggal 15 bulan 3 diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia).
Di antaranya aplikasi BPKN 153 di playstore dan appstore, WhatsApp 08153-153-153, serta call centre 153.
Sepanjang 2023, BPKN mencatat kerugian konsumen yang dilaporkan melalui kanal-kanal pengaduan tersebut mencapai kurang lebih Rp 286 miliar. Sedangkan untuk 2024 (hingga 30 April 2024), kerugian konsumen yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp89 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]