WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) merilis laporan akhir tahun 2024 yang berisi evaluasi kinerja dan perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia.
Sepanjang tahun 2024, BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor dengan total potensi kerugian konsumen mencapai Rp 424,2 miliar.
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
Dari jumlah tersebut, nilai kerugian konsumen yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 44,8 miliar.
Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, mengakui bahwa nilai pemulihan ini masih jauh dari target yang ditetapkan.
"Kami akan terus berupaya memaksimalkan pencapaian ini di masa depan," ujar Mufti di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Mufti juga mencatat tantangan signifikan, seperti rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen dan literasi konsumen.
Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi, adaptasi terhadap perkembangan teknologi, serta peningkatan efektivitas perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPKN berkomitmen untuk menciptakan perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan, salah satunya dengan memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.