Kegiatan edukasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, perguruan tinggi, komunitas, hingga kunjungan ke pasar tradisional dan modern.
Mufti menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen.
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
"Laporan ini adalah wujud nyata dari upaya kolektif kami untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, menjelaskan bahwa BPKN juga memfokuskan diri pada penyusunan kajian strategis dan riset kebijakan terkait isu-isu perlindungan konsumen.
Salah satu rekomendasi yang telah dikeluarkan meliputi problematika pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta penerapan tarif tol berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM).
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Sepanjang 2024, BPKN telah mengeluarkan 13 rekomendasi strategis yang telah disampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk segera ditindaklanjuti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.