BPOM juga mengklarifikasi bahwa tuduhan terhadap PT Ratansha yang disebut telah diajukan ke pengadilan sebanyak dua kali oleh BPOM, namun selalu gagal, tidak memiliki dasar fakta.
"Pabrik Ratansha tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki bukti dan dapat merusak reputasi perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi," tegasnya.
Baca Juga:
Kemenkes Perkuat Peran Jamu dalam Layanan Kesehatan Formal
Taruna menambahkan bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta berdampak serius pada perekonomian industri kosmetik. BPOM mengajak masyarakat untuk:
• Memastikan nomor izin edar BPOM pada kemasan sebelum membeli produk kosmetik.
• Mengecek legalitas produk melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi BPOM.
Baca Juga:
Jaga Mutu Pangan, Barantin-BPOM Susun Regulasi dan Integrasikan Sistem Digital
• Mewaspadai informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
• Tidak ikut menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar karena dapat merugikan produsen yang telah mematuhi aturan.
BPOM juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk kosmetik mencurigakan atau mengalami efek samping setelah penggunaannya.