Produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan juga telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung BKO lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
"Sedangkan total temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," lanjutnya.
Peredaran produk-produk ilegal dan tidak sesuai ketentuan tersebut menurut Reri dapat berdampak negatif terhadap iklim usaha di Indonesia. Serta menurunkan tingkat konsumsi masyarakat, sehingga berimbas pada turunnya omzet dari anggota asosiasi yang telah memproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.