Taruna menyoroti bahwa kosmetik ilegal tidak hanya mengancam keselamatan konsumen, tetapi juga merugikan ekonomi nasional serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.
Ia mengingatkan bahwa setiap kosmetik wajib memiliki izin edar BPOM dan dipromosikan sesuai regulasi, yakni Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024.
Baca Juga:
BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut
BPOM mengajak para pemangku kepentingan, termasuk influencer dan kreator konten, untuk turut serta menyebarkan informasi ini dan memberikan ulasan produk yang edukatif serta objektif.
Pelaku usaha diimbau mematuhi aturan dan menjamin keamanan serta mutu produk.
Masyarakat pun didorong menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
Pembelian sebaiknya dilakukan melalui sarana resmi, terutama saat berbelanja secara online.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.