Dikawal Bank Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) memastikan bahwa kegiatan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sudah berlangsung normal. Hal ini pascagangguan layanan sistem pembayaran di BSI yang terjadi pada minggu lalu.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia.
"Sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya, termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi, termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal. Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Prinsip Perlindungan Konsumen
Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.