Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices.
Baca Juga:
OJK: Banten Masuk Lima Besar Pengaduan Terkait Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Layanan Integrasi Sudah Normal
Layanan integrasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah berjalan normal secara efektif per 16 Mei 2023. Menyusul adanya kendala yang terjadi pada sistem sejak awal pekan lalu.
Beberapa layanan diantaranya adalah pengaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Provinsi Aceh. Mengingat, hanya ada bank syariah di Aceh. Kemudian, layanan transalsi Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) Kemenkeu juga sudah kembali normal melalui BSI.
Baca Juga:
OJK: 221 PUJK Kembalikan Rp214,5 Miliar ke Konsumen atas 1.662 Pengaduan
"Sudah," ujar Corporate Secretary BSI Gunawa Arief Hartoyo kepada Liputan6.com, Selasa (16/5/2023).
Informasi, sebekumnya, layanan itu turut mengalami gangguan layanan pada Senin pekan lalu (8/5/2021), BSI sebagai Bank Operasional Mitra Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mentransaksikan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu BSI sudah kembali dapat menerima transaksi pembayaran MPN, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terpisah, Direktur Retail Banking BSI, Ngatari mengatakan saat ini layanan BSI sudah kembali normal termasuk transaksi krusial MPN dan SPAN Kemenkeu. Menurutnya, ini menjadi kabar baik bagi nasabah BSI yang ingin melakukan transaksi pembayaran gaji, pajak, dan PNBP.