WahanaNews.co | Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah (PPKUM) Jakarta Barat (Jakbar) memperketat pengawasan minyak subsidi Minyakita di pasar.
"Kita tingkatkan pengawasan demi menjaga stok dan harga eceran tertinggi di pasar pasar," ujar Kepala Suku Dinas PPKUMKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid di Jakarta, dikutip Jumat (10/2/2023).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Iqbal mengatakan, pengawasan dilakukan setiap minggu di beberapa pasar tradisional, pasar swalayan hingga mini market.
Dari hasil pengawasan tersebut, Iqbal membenarkan adanya temuan pedagang yang menjual minyak Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter.
"Memang temuan kita ada. Ada yang menjual Rp15.000 hingga Rp17.000," ungkapnya.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Saat ditanya lebih detail terkait jumlah temuan di lapangan dan lokasi para pedagang tersebut, Iqbal belum bisa menjelaskan dengan rinci.
Iqbal juga enggan menjelaskan dengan detail terkait stok minyak bermerek Minyakita di beberapa pasar.
Yang pasti, lanjut Iqbal, pihaknya langsung melaporkan temuan penjualan tersebut ke Dinas PPKUMKM.
Berdasarkan laporan itulah dinas melakukan operasi pasar di lokasi strategis demi memudahkan masyarakat mendapatkan minyak subsidi.
Terkait penindakan pedagang yang menjual Minyakita dengan harga di atas HET, Iqbal menyerahkan hal tersebut kepada satgas pangan dari pemerintah pusat.
"Tentunya satgas pangan yang punya otoritas. Intinya setiap temuan kita di lapangan kita laporkan ke provinsi untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang diberikan Iqbal tercatat harga tertinggi minyak goreng Minyakita mencapai Rp 17.000 per liter dan terendah di Rp 15.000 per liter.
Sedangkan rata-rata harga minyak goreng Minyakita di Jakarta Barat mencapai Rp15.654. Data tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan pasar yang dilakukan pihak Sudin PPKUMKM sejak 1 hingga 10 Febuari 2023.[mga]