WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar tiga perusahaan produsen minyak goreng MinyaKita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.
Permintaan ini disampaikan setelah ditemukan bahwa produk mereka tidak sesuai takaran yang tertera pada kemasan saat dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Minyak Goreng MinyaKita Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Bertindak
"Seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Ini bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Mentan saat inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut, Sabtu (9/3/2025).
Selain ketidaksesuaian volume, minyak goreng MinyaKita juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun di kemasan tertulis Rp15.700 per liter, harga di pasaran mencapai Rp18.000 per liter.
Baca Juga:
Isi Tak Sesuai Label, Polisi Sita Minyakita Buatan 3 Produsen
Minyak goreng tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus, serta PT Tunasagro Indolestari di Tangerang.
Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat," tegasnya.