WahanaNews.co | Kalangan pengusaha merespons serikat buruh yang menginginkan agar upah minimum 2022 naik 7-10%. Mereka heran permintaan itu menggunakan pertimbangan apa, mengingat situasi dan kondisi ekonomi Indonesia yang baru mulai pulih.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan saat ini pengusaha sedang memutar otak agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kembali normal. Pihaknya meminta serikat buruh mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini.
Baca Juga:
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata, Kemenaker Sebut Dibayar Senin Pekan Depan
"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP (upah minimum provinsi) secara berlebihan. Teman-teman (buruh) harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Serikat buruh diminta menunggu dan menghormati hasil keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Saat ini penetapan masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran upah minimum.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
"Mari kita hormati proses dan format baru tersebut, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek," imbuhnya.
Dunia usaha mengajak Serikat Pekerja/Buruh untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia dengan menggambarkan bahwa buruh/pekerja Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia.
"Mari kita hadapi bersama ketidakpastian ini dengan saling bergandengan tangan, saling menopang dan memahami untuk dapat bertahan dan bangkit kembali ketika COVID semakin melandai. Ekonomi membaik maka kesejahteraan buruh/pekerja juga akan semakin membaik," imbuhnya.
Dalam waktu dekat Kemenaker akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum 2022. Formula baru penetapan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Format baru itu memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata-ratajumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja, dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah juga akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar penetapan upah minimum. [dhn]