WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional telah menuntaskan kembali penyusunan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 dan telah mengirimkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Batas waktu penetapan UMP 2024 adalah pada Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga:
Kemnaker Rilis Standar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp5,8 Juta Per Bulan
Proses penetapan upah menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut kebijakan ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP 51 tahun 2023, nilai indeks tertentu disebut Alfa dan berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Program BSU Rp600 Ribu Tidak Akan Dilanjutkan Tahun Ini
1. Aceh
UMP 2024 Aceh naik 1,38 persen atau Rp 47.757 dibandingkan 2023 menjadi Rp 3.460.672
2. Sumatera Utara