WAHANANEWS.CO - Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi syarat, mulai 5 Juni 2025.
Bantuan ini merupakan bagian dari enam insentif ekonomi yang digelontorkan tahun ini.
Baca Juga:
Kemnaker Rilis Standar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp5,8 Juta Per Bulan
“Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil dari Rp600 ribu,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari detikcom, Sabtu (24/5/2025).
BSU kali ini diberikan satu kali saja kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagaimana kriteria yang berlaku saat pandemi.
Nominal pasti subsidi belum disebutkan, namun dipastikan lebih kecil dari bantuan pada 2022 lalu.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum: Kemnaker Singgung Buruh Pinginnya Naik-Naik Terus!
Program BSU ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah, yaitu:
Diskon transportasi untuk angkutan laut, kereta api, dan pesawat selama libur sekolah (Juni–Juli 2025).
Potongan tarif tol bagi 110 juta pengendara.