WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Meski demikian, penerapannya akan dilakukan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah.
Baca Juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Super Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa keputusan ini disepakati dalam diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
"PPN tetap diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang mulai 1 Januari 2025, tetapi akan diterapkan selektif pada barang-barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor," kata Dasco, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, penerapan selektif ini mencakup kategori seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.
Baca Juga:
Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
"Teknisnya akan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk mendetailkan," jelasnya, dikutip Minggu (8/12/2024).
Kriteria Barang Mewah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, kendaraan yang tergolong barang mewah meliputi angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.
Jenis kendaraan ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif tertentu.
Tercantum, jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15%
b. 20%
c. 25%, atau
d. 40%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Masih di pasal yang sama, pada ayat (3) tercantum ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40%
b. 50%
c. 60%; atau
d. 70%, seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Sementara untuk ketentuan serupa untuk kendaraan jenis lain, seperti sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf (a) PMK No 141/2021.
Yaitu, kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Lebih lanjut, Pasal 23 menetapkan,
"Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]