WahanaNews.co, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengingatkan para wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tertib dalam melakukan pelaporannya.
Menurutnya, pengisian LHKPN menjadi salah satu langkah awal menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Hal ini ditegaskan Veri dalam kegiatan sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (31/1). Sosialisasi yang mengangkat tema 'Penyampaian LHKPN dalam Pencegahan Korupsi' ini diselenggarakan secara hibrida dan dihadiri oleh para wajib lapor LHKPN Kementerian Perdagangan.
"Pengisian LHKPN sangat penting, selain untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola yang baik dan bersih juga dibangun di atas dasar integritas, akuntabilitas, serta
transparansi. Kegiatan pada hari ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh pimpinan Kementerian Perdagangan untuk menjaga dasar tersebut," terang Veri.
Melalui pelaporan LHKPN, lanjut Veri, para pimpinan di Kementerian Perdagangan dapat menjadi panutan dalam menunjukkan integritas serta transparasi bagi seluruh pegawai lainnya. Veri menambahkan, sebagai wujud dukungan terhadap pencegahan korupsi, diharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini, para wajib lapor segera menyampaikan LHKPN seakurat mungkin.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
"Sejak 2020, Kementerian Perdagangan berhasil mempertahankan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100 persen setiap tahunnya. Diharapkan, tahun ini dapat kami pertahankan. Ke depan, kami juga berharap dapat terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas di lingkungan Kementerian Perdagangan. Mari junjung integritas Aparat Sipil Negara agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan
Kementerian Perdagangan,” ujar Veri.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sihard Hadjopan Pohan juga mengharapkan, para wajib lapor untuk melakukan pelaporan sebelum batas waktu pada 31 Maret 2024.
“Baiknya pelaporan dilakukan lebih awal sebagai antisipasi apabila terjadi kendala. Seperti bila LHKPN dinyatakan belum lengkap, maka para wajb lapor masih punya cukup waktu untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]