WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, mendapat sorotan karena disebut-sebut kebal hukum dan tidak dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi tudingan tersebut, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa badan yang dipimpinnya tetap dapat diaudit oleh KPK dan BPK. Ia juga menekankan bahwa tidak ada lembaga di Indonesia yang kebal terhadap hukum.
Baca Juga:
Buka-Bukaan Sumber Dana Danantara: Aset BUMN, Dividen, hingga Investor Swasta
"Pertama-tama, saya ingin meluruskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa melakukan audit, terutama jika ada dugaan tindakan yang tidak patut atau bersifat kriminal. BPK juga bisa melakukan audit, terutama terkait program Public Service Obligation (PSO)," ujar Rosan usai menghadiri peluncuran Danantara di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Rosan menyatakan bahwa pengawasan terhadap Danantara terbuka untuk semua pihak. Ia menekankan pentingnya keterbukaan ini agar badan tersebut dapat mengelola aset negara secara optimal dan tetap berada di jalur yang benar.
"Berita ini harus diluruskan. Semua pihak bisa ikut mengawasi kami dan berperan aktif dalam memastikan bahwa Danantara berjalan dengan baik dan benar," tambahnya.
Baca Juga:
Soal Danantara, Puskepi: Kekuatan Ekonomi Nasional untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Terkait transparansi, Presiden Prabowo juga menyinggung hal tersebut saat meresmikan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo menjelaskan bahwa Danantara bukan sekadar lembaga pengelola investasi, tetapi juga alat pembangunan nasional yang bertujuan mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.
"Apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, tetapi instrumen pembangunan nasional yang harus mampu mengubah cara kita mengelola kekayaan bangsa," tegasnya.