WahanaNews.co | Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis sudah digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Pemerintah melihat kebijakan ini semakin mendesak untuk segera diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Makanan Fast Food, Begini Tanggapan DPR
Rencana pengenaan cukai baru ini kembali digulirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tahun lalu.
Pemerintah bahkan telah memasang target penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam APBN 2022.
Berdasarkan nota keuangan APBN 2022, target penerimaan dari cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
"Langkah yang berbeda saat ini dengan wancana tahun-tahun sebelumnya adalah sudah dilakukan diskusi multistakeholder. Dulu mungkin koordinasi pemerintah terpecah, sekarang sudah satu visi misi, bahwa ini harus digolkan," ujar Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ackhmad Afflazir, dalam Webinar Urgensi Implementasi Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan di Indonesia, Kamis (31/3/2022).
Ia optimistis kebijakan ini dapat segera diterapkan.
Salah satu urgensinya adalah pemerintah melihat angka penderita diabetes yang semakin meningkat dan risiko terhadap pasien yang semakin tinggi di tengah pandemi Covid-19.