“Menutup usaha yang kami bangun bersama dari nol ini adalah keputusan paling berat dalam hidup saya. Mental kami benar-benar runtuh. Suami saya adalah pilar utama usaha ini. Sekarang ia ditahan dan saya harus menghadapi semuanya sendirian. Saya benar-benar takut,” tutur Ani dalam keterangannya pada Rabu (7/5/2025).
Sejak penahanan Firli, Ani mengaku tak lagi sanggup melanjutkan kegiatan usaha.
Baca Juga:
Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Sepanjang Triwulan I 2025
Energinya sepenuhnya tersita untuk mengurus anak mereka yang masih berusia tiga tahun, sementara proses hukum yang dijalani sang suami masih berlangsung dan belum memperoleh keputusan tetap.
Toko Mama Khas Banjar sebelumnya merupakan salah satu UMKM yang berkembang cepat di Banjarbaru, dikenal karena produk-produk khasnya yang diminati masyarakat lokal maupun luar daerah.
Namun kini, nasib toko tersebut terpuruk karena permasalahan hukum yang berujung pada penyitaan produk.
Baca Juga:
Wujudkan Konsumen Cerdas Bertransaksi Digital, Kemendag Gelar Aksi Konsumen Cerdas Indonesia
Sebagai pelaku usaha kecil, Ani menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan hukum yang dirasa kurang proporsional. Ia mempertanyakan sejauh mana perlindungan dan pembinaan terhadap UMKM benar-benar dijalankan.
“Kalau ada kesalahan kecil, barang langsung disita dan kami dipidanakan. Apa ini bentuk keadilan bagi pelaku usaha kecil? Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024, terkait penjualan produk makanan tanpa label kedaluwarsa.