Setelah diselidiki oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, ditemukan 35 item produk yang kemudian dijadikan barang bukti.
Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyatakan bahwa pelanggaran ini tergolong serius karena berpotensi membahayakan konsumen.
Baca Juga:
Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Sepanjang Triwulan I 2025
Menurutnya, pencantuman tanggal kedaluwarsa adalah syarat mutlak untuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan.
“Setiap produk makanan olahan yang dijual ke masyarakat wajib menyertakan tanggal kedaluwarsa agar konsumen tahu sampai kapan produk tersebut masih layak dikonsumsi,” tegas Amien.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus mengawasi peredaran produk makanan dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan produk
Baca Juga:
Wujudkan Konsumen Cerdas Bertransaksi Digital, Kemendag Gelar Aksi Konsumen Cerdas Indonesia
Penegakan hukum disebut sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, selain sosialisasi dan pembinaan oleh dinas terkait.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.