WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh soal royalti musik tidak hanya dialami oleh sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga pemilik kafe dan restoran.
Viral foto struk pembayaran makan di restoran terdapat biaya tambahan yang tak biasa, yakni biaya royalti musik dan lagu senilai Rp 29.140. Begini faktanya.
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
Kini banyak kafe dan restoran yang memilih memutar instrumen kicauan burung atau banyak membiarkan suasana sunyi untuk menghindari kisruh royalti musik.
Namun sedang viral sebuah foto struk makanan yang memperlihatkan adanya biaya tambahan tak biasa. Biaya tersebut adalah biaya royalti musik dan lagu senilai Rp 29.140.
Dalam struk tersebut tidak tertulis nama restoran dan lokasinya. Namun hal ini menjadi sorotan bagi pemilik kafe bernama Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Eksodus Investor Migas dari Indonesia ke Afrika, Ternyata Ini Biang Keroknya
Melalui TikTok @nukamarikopi (9/8) pemilik kafe mengaku resah jika biaya royalti musik dan lagu dibebankan kepada pengunjung.
"Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena royalti musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus royalti," tuturnya.
Melansir detikFood (10/8), Balqis selaku kasir kafe mengatakan struk makan tersebut bukan dari Nuka Mari Kopi, melainkan diambil dari unggahan orang lain di sebuah restoran.