Dalam proses penyelesaian, BNI menyatakan akan menjadikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif dalam menentukan besaran kerugian.
Selanjutnya, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca Juga:
Trump Dinilai Banyak Omong, IRGC Ambil Alih Kendali Selat Hormuz
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ujar Munadi.
BNI juga telah mengambil langkah awal sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026 dengan melakukan upaya penyelesaian secara bertahap.
Sebagai bentuk itikad baik, sebagian dana awal telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara.
Baca Juga:
Hindari Risiko Konflik, Puluhan Kapal di Selat Hormuz Putar Balik
Proses penyelesaian disebut terus berjalan secara hati-hati guna memastikan hasil yang sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.
"Seluruh dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terpengaruh oleh peristiwa ini," tegasnya.