PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia menandai digunakannya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagai salah satu pedoman pembangunan di Indonesia.							
						
							
							
								Secara umum SDGs tidak hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh masyarakat dan terutama mendorong kelestarian lingkungan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Panen Kentang, Program Ketapang Desa Sitinjo Dairi Peroleh Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Salah satu prioritas pemanfaatan dana desa adalah pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan hewani.							
						
							
							
								Hal ini dilakukan sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan.							
						
							
							
								Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat perekonomian 82 persen desa di Indonesia bertumpu pada sektor pertanian.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kapolri Borong 33.600 Lapangan Kerja, 27 SPPG Dibangun Serentak di Jateng
									
									
										
									
								
							
							
								Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: dapatkah ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan dicapai?							
						
							
							
								Kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan dana desa untuk mencapai keduanya?							
						
							
							
								Pertanyaan pertama barangkali dapat dijawab dengan praksis pertanian organik karena sistem ini dianggap ramah lingkungan sekaligus berpotensi memiliki produktivitas lebih tinggi dibanding pertanian konvensional.