Sementara itu, Program Perkoperasian akan difokuskan untuk mendukung berbagai kegiatan prioritas di unit teknis, mulai dari penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perkoperasian, digitalisasi koperasi, pemetaan potensi usaha, peningkatan kapasitas SDM koperasi, hingga pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi.
Minta Tambahan Rp1,35 Triliun
Baca Juga:
Agar Tidak Diselewengkan, Prabowo Tetapkan Semua Barang Subsidi Harus Disalurkan Lewat KDMP
Meski demikian, Ferry menilai kebutuhan anggaran kementeriannya jauh lebih besar. Karena itu, Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp1,35 tr atau tepatnya sebesar Rp1,345 triliun pada 2027.
"Mengingat besarnya tantangan, serta luasnya cakupan program yang diamanatkan kepada Kementerian Koperasi, kami mengusulkan tambahan anggaran Tahun 2027 sebesar Rp1.345.828.236.000. Dengan demikian, total pagu anggaran setelah usulan tambahan akan menjadi Rp1.888.714.561.000," katanya.
Adapun tambahan anggaran tersebut terdiri dari kebutuhan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp228,37 miliar dan Program Perkoperasian sebesar Rp1,117 triliun.
Baca Juga:
Sebanyak 2.106 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Lampung Miliki NIB
Ferry menjelaskan, tambahan anggaran itu akan diarahkan ke dua kelompok besar program. Pertama, operasionalisasi organisasi yang mencakup penguatan fungsi perencanaan, monitoring dan evaluasi, koordinasi pusat-daerah, pengembangan SDM, komunikasi publik, penguatan infrastruktur teknologi informasi, regulasi perkoperasian, hingga pengawasan internal.
"Termasuk di dalamnya usulan kegiatan sosialisasi khusus untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," sebut dia.
Kedua, penguatan dan pengembangan koperasi yang meliputi dukungan terhadap program prioritas nasional dan arahan Presiden, peningkatan kapasitas usaha koperasi, penguatan kelembagaan dan tata kelola, peningkatan kompetensi SDM koperasi, serta penguatan fungsi pengawasan.