WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) bukan hanya memegang kendali strategis atas kebijakan moneter nasional, tetapi juga menawarkan kompensasi yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun.
Destry Damayanti yang kini menjadi calon tunggal Gubernur BI diproyeksikan memperoleh penghasilan bernilai miliaran rupiah per tahun apabila resmi menduduki posisi tertinggi di bank sentral tersebut.
Baca Juga:
Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan nama Destry kepada DPR RI untuk menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Gubernur BI.
Pengajuan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan Gubernur BI secara definitif setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi pimpinan bank sentral.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat presiden mengenai pencalonan Gubernur BI telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
BI Papua Barat Resmi Buka QRISTAL Kasuari 2026, Dorong Ekonomi Digital di Sorong
"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Destry Damayanti yang sekarang menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," beber Prasetyo Hadi, Senin (10/8/2026).
Pencalonan tersebut sekaligus menempatkan Destry sebagai satu-satunya kandidat yang akan menjalani proses di DPR sebelum dapat ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif.
Di balik besarnya tanggung jawab sebagai pemegang kendali kebijakan moneter, posisi Gubernur BI juga memiliki skema penghasilan yang terdiri atas gaji pokok dan sejumlah komponen tunjangan.
Namun, angka pasti penghasilan Gubernur BI saat ini tidak dapat diketahui dari publikasi resmi terbaru karena data terperinci mengenai besaran gaji pimpinan bank sentral tidak dipublikasikan secara terbuka dalam satu dekade terakhir.
Gambaran mengenai penghasilan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen DPR pada 2013 yang mencatat gaji pokok Gubernur BI ketika itu mencapai batas maksimal Rp199,34 juta per bulan.
Jika menggunakan angka historis tersebut tanpa memperhitungkan perubahan dan penyesuaian setelahnya, gaji pokok Gubernur BI dalam setahun dapat mencapai sekitar Rp2,39 miliar.
Besaran tersebut belum memasukkan berbagai komponen tambahan yang menjadi bagian dari skema kompensasi bagi pimpinan Bank Indonesia.
Pada 2014, DPR juga menyetujui penyesuaian penghasilan tahunan bagi Dewan Gubernur BI dengan kenaikan yang dibatasi maksimal sebesar 6 persen.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk perkembangan inflasi serta hasil evaluasi terhadap kinerja masing-masing individu di jajaran Dewan Gubernur.
Selain gaji pokok, penghasilan pemegang jabatan strategis di Bank Indonesia juga ditopang sejumlah komponen lain berupa tunjangan insentif, tunjangan hari raya atau THR, serta tunjangan cuti tahunan.
Mengacu pada data 2012, nilai masing-masing instrumen tunjangan tersebut tercatat sebesar Rp141 juta sehingga memberikan tambahan signifikan terhadap keseluruhan kompensasi yang diterima dalam setahun.
Jika gaji pokok dan berbagai komponen tunjangan tersebut diakumulasikan berdasarkan data historis yang tersedia, total kompensasi Gubernur BI diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp2,81 miliar per tahun.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan data historis dan bukan besaran resmi penghasilan Gubernur BI pada 2026 karena belum terdapat publikasi terbaru yang merinci keseluruhan komponen kompensasinya.
Skema penggajian pimpinan Bank Indonesia memiliki landasan hukum yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa besaran gaji pimpinan bank sentral tidak boleh melampaui dua kali penghasilan tertinggi yang diterima pegawai di lingkungan Bank Indonesia.
Adapun ketentuan lebih terperinci mengenai pelaksanaan dan besaran penghasilan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Dengan skema tersebut, apabila Destry Damayanti nantinya lolos dari proses di DPR dan resmi menjadi Gubernur BI, ia tidak hanya akan memegang salah satu jabatan ekonomi paling strategis di Indonesia, tetapi juga memperoleh kompensasi yang berdasarkan rekam historis berada pada kisaran miliaran rupiah setiap tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]