WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu penagihan utang P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) oleh tenaga penagih seperti debt collector. Penagih, hanya boleh melakukan penagihan maksimal pukul 8 malam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, dalam hal penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika.
"Etika penagihan itu antara lain penagihan tidak diperkenankan pakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan SARA suku agama ras dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, (10/11/2023) melansir VIVA.
Dia menegaskan, lewat aturan ini penagih pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan hingga pukul 8 malam.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam," ujarnya.
Agusman meminta, kepada penyelenggara untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dalam rangka penagihan.
"Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan tadi. Jadi kalau ada penagihan melibatkan misalkan selama ini terjadi ada, mohon maaf sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri dalam pemberitaan, ini jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi," katanya.