"Tapi kita, sebagai dirjen, siapkan asumsi dana dan skenario, keputusan tentu saja ke pimpinan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan karena tidak pernah dilakukan lagi sejak 2017.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif ke daya beli masyarakat.
"Artinya, bahkan saya sendiri saat ini seolah-olah dapat subsidi listrik dari negara. Agak malu ya, tapi faktanya seperti itu," jelasnya.
Di sisi lain, penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan tingkat inflasi nasional.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Bila ketiganya meningkat, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi juga naik dan sebaliknya.
Tapi, hal ini belum pernah dilakukan lagi, sehingga pemerintah turut memberi dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Kompensasi diberikan atas selisih biaya pokok penyediaan (BPP) dengan tarif yang dipatok pemerintah kepada pelanggan non-subsidi.