Namun, Nicke mengatakan tetap perlu digaris bawahi bahwa yang berhak untuk menikmati LPG 3 Kg adalah masyarakat kurang mampu.							
						
							
							
								“Seperti tertulis di tabung, hanya untuk masyarakat miskin," ungkap Nicke.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Subroto 2025
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Sehingga bagi yang di luar itu harus membeli LPG Non Subsidi."							
						
							
							
								"Kuota LPG Non Subsidi juga akan kita tambah sehingga tidak semua lari ke LPG 3 Kg, karena 96 persen saat ini konsumen menggunakan LPG 3 Kg," sambungnya.							
						
							
							
								Lebih lanjut, Nicke menegaskan, saat ini pihaknya terus mendorong pendaftaran pembeli LPG 3Kg menggunakan KTP, supaya pemerintah memiliki data kepada siapa LPG subsidi tersalurkan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tahun 2027, Semua Penerbangan Internasional ke Indonesia Wajib Pakai Avtur Ramah Lingkungan
									
									
										
									
								
							
							
								"Yang kita jaga adalah ketersediaan jangan sampai langka, namun juga soal harga," ujarnya.							
						
							
							
								"Di setiap daerah sudah ditentukan HET-nya (Harga Eceran Tertinggi), bagi yang melanggar kita akan berikan tindakan tegas kita tidak akan kasih supply lagi," pungkasnya. Demikian dilansir dari laman bumngoid, Minggu (30/7). [jp/jup]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.