Namun, Nicke mengatakan tetap perlu digaris bawahi bahwa yang berhak untuk menikmati LPG 3 Kg adalah masyarakat kurang mampu.
“Seperti tertulis di tabung, hanya untuk masyarakat miskin," ungkap Nicke.
Baca Juga:
IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra
"Sehingga bagi yang di luar itu harus membeli LPG Non Subsidi."
"Kuota LPG Non Subsidi juga akan kita tambah sehingga tidak semua lari ke LPG 3 Kg, karena 96 persen saat ini konsumen menggunakan LPG 3 Kg," sambungnya.
Lebih lanjut, Nicke menegaskan, saat ini pihaknya terus mendorong pendaftaran pembeli LPG 3Kg menggunakan KTP, supaya pemerintah memiliki data kepada siapa LPG subsidi tersalurkan.
Baca Juga:
Energi Baru dari PEP Zona 4, Sumur LBK-030 di Muara Enim Berpotensi Produksi 3.073 BOPD
"Yang kita jaga adalah ketersediaan jangan sampai langka, namun juga soal harga," ujarnya.
"Di setiap daerah sudah ditentukan HET-nya (Harga Eceran Tertinggi), bagi yang melanggar kita akan berikan tindakan tegas kita tidak akan kasih supply lagi," pungkasnya. Demikian dilansir dari laman bumngoid, Minggu (30/7). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.