WahanaNews.co | Hingga Jumat (4/2/2022), penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II lebih dari Rp1 triliun.
Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat.
Baca Juga:
Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Segini Harta yang Diperoleh Negara
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan negara itu berasal dari jumlah harta yang dilaporkan lebih dari Rp10 triliun
"Jumlah harta yang diungkapkan mendekati Rp10 triliun," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (2/4).
Sementara, total wajib pajak (WP) yang ikut program Tax Amnesty Jilid II sebanyak 10.227.
Baca Juga:
Tax Amnesty Bakal Kembali Digelar Pada 2023
Sebagai informasi, Kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.